KETEKUNAN SESEORANG MEMBAWA HASIL GEMILANG

T Ahmad Yani, Anak Petani dari Cot Seumeureng Aceh Barat Raih Gelar Profesor Hukum di USK. Siapa sangka, dari sebuah gampong atau desa sederhana di Aceh Barat, lahir seorang guru besar yang kini menjadi teladan dalam dunia akademik hukum, adalah T Ahmad Yani, anak petani kelahiran 8 Oktober 1965 asal Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Ahmad Yani tumbuh di lingkungan desa yang jauh dari hiruk-pikuk dunia akademik. Namun semangat belajar dan keinginan untuk menembus batas membuatnya terus maju, melawan keterbatasan. Ia berhasil membuktikan bahwa latar belakang bukanlah penghalang untuk meraih gelar akademik tertinggi, profesor. Menempuh pendidikan hukum dari jenjang sarjana hingga doktor di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Airlangga (Unair), T Ahmad Yani membuktikan bahwa garis nasib bisa diubah dengan tekad dan kesabaran. Semuanya ditempuh secara linear, menunjukkan dedikasi tinggi terhadap keilmuan yang digelutinya.

Dalam momen pengukuhannya sebagai Guru Besar, Ahmad Yani menyampaikan orasi ilmiah yang relevan dan membumi, yaitu tentang perubahan nomenklatur badan usaha dari UD (Usaha Dagang) menjadi PT (Perseroan Terbatas) serta dampaknya terhadap pemberdayaan UMKM. Penelitian ini diharapkan bisa memberi kontribusi nyata bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat fondasi hukum ekonomi di Indonesia.

Kepala Madrasah Suandi, Ma. menyatakan rasa bangga atas capaian tersebut. “Beliau membuktikan bahwa siapa pun bisa meraih gelar tertinggi, asal tekun dan tulus menjalaninya,” ujarnya. Suandi juga berharap, perjalanan Prof T Ahmad Yani akan menjadi pemicu semangat bagi generasi muda Samatiga dan Aceh pada umumnya. Ia menilai keberhasilan Yani merupakan inspirasi nyata bagi generasi muda, khususnya anak-anak desa, untuk tak ragu bermimpi besar. “Kami sangat bangga. Ini bukti bahwa siapa pun bisa meraih gelar Profesor, asal ada kesungguhan dan dukungan keluarga. Semoga ilmunya membawa dampak positif bagi penataan hukum di negeri ini,” ujar Suandi.

Penulis : Safiratul

Editor : Muhd. Imam Rizky Ananda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *